Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta - Pengurusan izin lingkungan dan izin analisis dampak lingkungan (amdal) di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ternyata dipatok harga hingga puluhan juta rupiah agar izin dapat dikeluarkan.
Hal itu mengemuka saat Komisaris PT Agronusa Sartika, Hamsin bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/3/2018). Menurut Hamsin, setiap pengusaha yang memohon izin lingkungan dan amdal harus membayar Rp 60 juta. Perusahaan Hamsin merupakan konsultan pengurusan izin lingkungan dan amdal. Nah, setiap perusahaan yang meminta bantuan untuk memeroleh izin diwajibkan membayar pungutan sebesar Rp 60 juta. Dikatakan Hamsin, sekitar Rp 50 juta untuk membayar biaya presentasi amdal."Ada lagi untuk minta paraf, Rp 10 juta. Jadi bayarnya Rp 60 juta. Dalam kontrak kita dengan perusahaan dianggarkan Rp 60 juta," ungkap Hamsin.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kutai Kartanegara Rita Widyasari Suap Izin Usaha



























