Marlen Sitompul | Senin, 05/03/2018 14:45 WIB
Politikus PDIP, Henry Yosodiningrat
Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) menilai tidak ada urgensi konsultasi soal pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan Presiden Jokowi.
Politikus PDI Perjuangan (
PDIP) Henry Yosodiningrat meminta, agar seluruh fraksi di
DPR tidak berlebihan dalam menyikapi UU MD3 tersebut. Sebab, UU itu telah disahkan dalam paripurna
DPR.
"Saya memandang sama sekali tidak ada urgensinya untuk dicarikan solusi dengan presiden karena bukankah di dalam pengesahan UU MD3 kita sama-sama tahu telah dilakukan pengesahan
DPR bersama dengan pemerintah," kata Henry, saat interupsi pembukaan masa sidang Paripurna
DPR, di Gedung
DPR, Jakarta, Senin (5/3).
Hal itu menyikapi sikap Fraksi Partai
NasDem yang mendesak agar pimpinan
DPR melakukan konsultasi dengan Presiden Jokowi terkait pengesahan UU MD3.
Kata Henry, pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly turut serta menyaksikan pengesahan UU tersebut. Sehingga,
PDIP menganggap tidak perlu dilakukan konsultasi dengan Presiden Jokowi.
"Pihak pemerintah diwakili Menkumham. Artinya UU sudah tidak ada persoalan karena sah secara hukum tinggal diundangkan," tegasnya.
"Lagi presiden saat ini belum pernah menyatakan ketidaksetujuannya atau belum pernah menyatakan menolak UU MD3 yang sudah disahkan
DPR," demikian Henry.
Sebelumnya, Ketua Fraksi
NasDem Johnny G Plate mengatakan, pimpinan
DPR sebaiknya melakukan konsultasi dengan Presiden Jokowi untuk mencabut kembali keputusan paripurna
DPR soal UU MD3 tersebut.
"Masyarakat yang kami jumpai memohon dengan hormat agar Pimpinan
DPR segera berkonsultasi kepada presiden mencari jalan untuk mencabut kembali keputusan paripurna terkait UU MD3," kata Johnny saat interupsi.
KEYWORD :
Revisi UU MD3 DPR NasDem PDIP