Dirjen PHU Kementerian Agama Prof. Dr. Nizar Ali, MA (foto: Abi/MHU)
Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) telah sepakat, pencetakan dan verifikasi visa haji ditangani oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah ( Dirjen PHU) Kementerian Agama Prof. Dr. Nizar, Kamis (1/3) di Jakarta.
“Sudah disetujui Kedubes Arab Saudi, proses cetaknya itu di Kementerian Agama. Sehingga ini memudahkan jemaah memperoleh visa dengan sangat benar,” ujar Nizar kepada Jurnas.com.
Ada alasan khusus mengapa proses cetak dan verifikasi visa diserahkan kepada pemerintah Indonesia. Selama ini, menurut Nizar, pemerintah Saudi kerap kesulitan membaca nama latin orang Indonesia yang ditransliterasikan ke dalam Bahasa Arab.
“Ini yang bisa menerjemahkan teman-teman dari Kementerian Agama. Maka kita upayakan cetak visa dan verifikasinya ada di Kementerian Agama,” jelasnya.
Selain soal visa, kebijakan baru tahun ini ialah pembagian kloter jemaah haji. Pembagian kloter akan didahulukan dari pada pengundian tempat tinggal (qur’ah). Berbeda dengan tahun lalu, yang mendahulukan Qur’ah ketimbang pembagian kloter.
“Tahun ini pengkloteran dulu baru kita lakukan Qur’ah. Biar jemaah tidak terpisah,” kata Nizar.
Kementerian Agama Haji Visa Dirjen PHU