Mendagri, Tjahjo Kumolo
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut para calon kepala daerah yang saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh mengikuti Pilkada 2018. Menteri asal PDIP ini mengklaim hal tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.
"Aturan dan PKPU masih membolehkan sampai yang bersangkutan berkuatan hukum tetap," ungkap Tjahjo Kumolo, di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).Dikatakan Tjahjo, sebelumnya ada calon kepala daerah yang menang di pilkada meski telah menjadi tersangka KPK. "Kalau ingat tahun lalu ada yang ditahan pun menang mutlak di Pilkada," tutur dia.Sejauh ini ada empat calon kepala daerah ikut Pilkada 2018 yang terjaring operasi senyap KPK dan telah mendekam di rutan. Mereka adalah calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, calon Bupati Jombang Nyono Suharli, calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan calon Gubernur Lampung Mustafa.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Mendagri Tjahjo Kumolo Pilkada




























