Sundari | Rabu, 21/02/2018 16:50 WIB
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengenakan rompi orange milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun pada Juli dan Agustus 2010. Uang itu sebagai imbalan pemberian ijin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang PT Sawit Golden Prima.
"Terdakwa selaku Bupati
Kutai Kartanegara periode tahun 2010 - 2015, menerima hadiah yaitu menerima uang dari
Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima yang seluruhnya sejumlah Rp 6.000.000.000," ujar jaksa KPK, Fitroh Rochcahyanto saat membacakan surat dakwaan terdakwa Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/2/2018).
Suap itu bermula ketika Abun mengalami kendala terkait perijinan tersebut. Sebelumnya, Abun telah mengajukan Ijin lokasi untuk keperluan Inti dan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten
Kutai Kartanegara.
"Terdakwa sebelum dilantik sebagai Bupati
Kutai Kartanegara periode tahun 2010-2015 telah mengenal
Hery Susanto Gun alias Abun yang merupakan teman baik dari Syaukani HM (ayah Terdakwa)," ujar Jaksa.
Dikemukakan Jasa Fitroh, sejak pertengahan tahun 2009
Hery Susanto Gun alias Abun merupakan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima telah mengajukan Ijin Lokasi untuk Keperluan Inti dan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten
Kutai Kartanegara.
Namun terdapat kendala di antaranya adanya overlaping (tumpang tindih) atas permohonan ijin lokasi karena pada lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Kutai Kartanegara atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
"Selain itu sebagian dari lokasi yang diajukan tersebut telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari sehingga sampai bulan Mei 2010 ijin Lokasi tersebut tidak terbit," ungkap jaksa.
Untuk memperlancar pengurusan ijin lokasi dimaksud, kata jaksa, Abun kemudian memerintahkan stafnya yang bernama Hanny Kristianto untuk melakukan pendekatan kepada Rita selaku Bupati Kukar terpilih periode tahun 2010-2015. Atas perintah Abun itu, sambung jaksa, Hanny Kristianto menemui Rita sekitar awal Juni 2010.
"Hanny Kristianto menyampaikan permohonan ijin lokasi yang diajukan oleh
Hery Susanto Gun alias Abun," tutur jaksa.
Pada tanggal 30 Juni 2010, Rita resmi dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Sesaat setelah pelantikan, Rita dihubungi oleh Hanny Kristianto. "Hanny Krstianto meminta Terdakwa segera menandatangani Izin Lokasi PT Sawit Golden Prima yang telah disampaikan sebelumnya," ujar jaksa.
Atas permintaan tersebut, ujar jaksa, Rita menghubungi Ismed Ade Baramuli selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setdakab
Kutai Kartanegara. Saat itu Rita menanyakan proses Ijin lokasi yang diajukan oleh PT Sawit Golden Prima.
"Yang kemudian dijawab oleh Ismed Ade Baramuli bahwa ijin lokasi PT Sawit Golden Prima sedang dalam proses," kata jaksa.
Rita selanjutnya memerintahkan Ismed Ade Baramuli untuk segera menyiapkan draf Surat Keputusan Ijin Lokasi dimaksud. Atas titah Rita, Ismed Ade Baramuli kemudian menyiapkan Surat Keputusan Ijin Lokasi yang isinya memberikan ijin lokasi kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten
Kutai Kartanegara seluas 16.000 (enam belas ribu) Ha.
"Surat tersebut berikut Stempel Bupati
Kutai Kartanegara kemudian dibawa Ismed Ade Baramuli bersama
Hery Susanto Gun Alias Abun dan Timotheus Mangintung ke rumah Terdakwa di Jalan Melati Nomor 22 Tenggarong untuk dimintakan tanda tangan Terdakwa," terang jaksa.
Pada sekitar pukul 23.00 WITA, Ismed Ade Baramuli, Abun dan Timotheus Mangintung tiba di kediaman Rita. Saat itu, sudah ada Hanny Kristianto. Surat Keputusan Ijin Lokasi PT Sawit Golden Prima tersebut selanjutnya langsung ditandatangani oleh Rita.
"Padahal belum ada paraf dari pejabat terkait. Selain itu Surat Keputusan tersebut yang memberikan ijin lokasi seluas 16.000 Ha bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Kutai Kartanegara Nomor 32 Tahun 2000 tentang Ijin Lokasi yang menyatakan maksimal luas lahan perkebunan untuk satu perusahaan adalah 15.000 (lima belas ribu) Ha," ucap jaksa.
Setelah ditandatangani, surat itu kemudian distempel oleh Ismed Ade Baramuli dan diserahkan kepada Abun, meski belum diberi nomor dan tanggal. Karena itu, Abun kemudian mendatangi ke Kantor Bagian Administrasi Pertanahan pada tanggal
08 Juli 2017untuk meminta nomor dan tanggal surat tersebut. "Kemudian diberi Nomor : 590/525.29/0007/A.Ptn tertanggal 8 Juli 2010," imbuh jaksa.
Sebagai kompensasi atas Ijin Lokasi yang telah diterbitkan, Rita menerima uang dari Abun yang seluruhnya berjumlah Rp6.000.000.000. Uang itu dikirimkan Abun ke Rita melalui rekening Bank Mandiri KCP Tenggarong Nomor : 1480004605674 dalam dua tahap.
"Tanggal 22 Juli 2010 sebesar Rp 1.000.000.000. Tanggal 5 Agustus 2010 sebesar Rp5.000.000.000,"
Atas perbuatan itu, Rita didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas dakwaan jaksa, Rita dan tim kuasa hukum tak mengakukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. "Kami siap ajukan saksi," tutur jaksa KPK.
KEYWORD :
Rita Widyasari Kutai Kartanegara Hery Susanto Gun