
Ilustrasi Pilkada
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi terhadap 16 partai politil (Parpol) peserta Pemilu 2019. Dari 16 parpol yang mengikuti verifikasi, sebanyak 14 parpol dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dua partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat peserta Pemilu 2019 adalah, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)."Penetapan berdasarkan hasil penelitian administrasi dan rekapitulasi nasional verifikasi faktual secara nasional," kata Arif, saat membuka rapat pleno penetapan peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2).Menurutnya, aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.Baca juga.. :
PBB dinyatakan tidak lolos karena sebaran di Papua Barat kurang dari 75 persen. "Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan.Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan terkait kesimpulan administrasi. Dimana, untuk PKPI dinyatakan telah melengkapi syarat verifikasi faktual ditingkat pusat dan provinsi. Begitupun status PKPI di tingkat Kabupaten/Kota terkait domisili kantor dan keterwakilan perempuan.