
Ilustrasi Gedung DPR
Jakarta - Pimpinan DPR menjamin pasal penghinaan DPR yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) bukan dalam rangka mempidanakan warga negara yang melayangkan kritik terhadap anggota dewan.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan, agar warga negara tidak perlu khawatir untuk mengkritisi parlemen terkait adanya pasal 122 huruf k mengenai penghinaan parlemen dalam UU MD3."Saya menjamin pasal penghinaan parlemen dalam UU MD3 tidak akan digunakan untuk memenjarakan orang yang mengkritik DPR," kata Bamsoet, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Sabtu (17/2).Bamsoet menegaskan, DPR memang harus dikawal dan dikritisi oleh rakyat. Dengan demikian, kinerja DPR dapat lebih maksimal.Baca juga :
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Ketua DPR Bambang Soesatyo Revisi UU MD3