Ketua Baleg Supratman Andi Agtas bersama Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto
Jakarta - Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K terkait kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan DPR menjadi polemik.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman mengatakan, dalam pasal tersebut tidak ada delik pidana. "Dalam pasal 122 K itu tidak ada delik pidana di dalam," kata Supratman, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/2).Ia menegaskan, ada atau tidaknya Pasal 122 dalam UU MD3, setiap warga negara berhak untuk mengadukan setiap orang yang dianggap melecehkan atau merendahkan. Menurutnya, hal itu sudah tercantum dalam KUHP."Ada atau tidaknya pasal 122 K itu setiap orang bisa melaporkan sebagaimana yang tercantum dalam KUHP," tegasnya.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
"Daripada orang perorangan melaporkan ke polisi, maka kami kemudian meminta agar MKD mewakilkan," terang Arsu.Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, bunyi dalam pasal tersebut menjadi ancaman bagi masyarakat yang hendak menyampaikan kritik kepada wakilnya di DPR.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Revisi UU MD3 Hak Imunitas DPR KPK