Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi
Jakarta - Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi mengakui adanya permintaan fee atau imbalan sebesar 8 persen dari proyek pengadaan e-KTP dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Fee 8 persen dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu diperuntukan buat pejabat dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Iya betul," kata Winata kepada majelis hakim dalam persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/2/2018). Anggota majelis hakim awalnya membacakan keterangan Winata saat diperiksa dalam proses penyidikan. "Ini ada juga keterangan saudara bahwa Irman pernah mengatakan proyek ini biasa, untuk jadi pemenang nanti saya diminta kira-kira 8 sampai 10 persen, ini bukan buat saya tapi pejabat-pejabat lainnya, menteri dan pejabat lainnya, betul?," ucap anggota majelis hakim.Setelah Winata membenarkan, hakim kembali mempertegas soal permintaan tersebut. Winata pun mengamininya. "Iya," ujar Winata."(Saya) langsung digugurkan. Cuma salah satu lembar foto copy, ini enggak ada, pak Win enggak serahkan jadi gugur. Loh pak ini tender foto copy apa e-KTP," tandas Winata.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Mendagri Gamawan Fauzi e-KTP
























