Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membeberkan barang bukti dugaan korupsi Subang, Jawa Barat
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan pabrik di lingkungan Pemkab Subang, Jawa Barat. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Subang Imas Aryumningsih.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) malam. Selain Imas, Subang, KPK juga menetapkan Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika dan dua pihak swasta bernama Miftahhudin dan Data.Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antikorupsi melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca operasi tangkap tangan di Bandung dan Subang pada Selasa (13/2/2018) malam dan Rabu (14/2/2018) dinihari.Baca juga :
KPK Respons Tudingan OTT Hanya Pengalihan Isu
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Basaria.
KPK Respons Tudingan OTT Hanya Pengalihan Isu
Dalam operasi tangkap tangan ini ini, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 337.378.000. Uang itu diamankan tim Satgas dari beberapa orang. "Dari tangan ASP (Asep Santika) diamankan uang sekitar Rp 226.050.000 dan dari tangan S (Sutiana) diamankan uang senilai Rp 50 juta," tandas Basaria. KEYWORD :
Tangkap Tangan Subang Imas Aryumningsih