
Ketum PPP, Romahurmuziy
Jakarta - Pengamat Hukum Universitas Parahiyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai penangkapan mantan Wartawan BBC oleh pihak kepolisian karena tulisannya yang diduga menghina Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkesan terburu-buru.
Asep menilai, ada mekanisme yang jelas terkait dengan kasus tersebut. Asep menuturkan seharusnya pelapor (Romy) dapat membawa persoalan ini ke Dewan Pers terlebih dahulu."Harusnya dapat dibawa ke dewan pers terlebih dahulu untuk dilihat apakah melanggar kode etik dan fakta. Kalau Dewan Pers merasa ada unsur penghinaan dan pencemaran dalam tulisan tersebut baru dibawa ke ranah pidana," jelasnya.Menurut dia, permasalahan yang berhubungan dengan tulisan di media massa mempunyai penyelesaian secara aturan sendiri dan tidak serta merta langsung melaporkan ke pihak berwajib.Baca juga :
Puan Sampaikan 4 Poin Krusial Parlemen Indonesia-Pasifik dalam Menghadapi Tantangan Global
Dengan kondisi demikian, Asep mengatakan bahwa pelapor dalam hal ini Romahurmuziy sudah melakukan tindakan represif atas kebebasan berpendapat dan berpikir.Asep juga menegaskan tindakan pelaporan yang dilakukan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sangat berlebihan dalam menghadapi tulisan bernada kritikan.
Puan Sampaikan 4 Poin Krusial Parlemen Indonesia-Pasifik dalam Menghadapi Tantangan Global
PPP Romahurmuziy Wartawan