Politikus PKB, Lukman Edy
Jakarta - Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah diharapkan tidak membatasi dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengatakan, kebebasan dalam menyampaikan aspirasi atau kritik kepada pemerintah harus dilindungi konstitusi."Tetapi prinsip-prinsip kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan melakukan kritik terhadap jalannya pemerintahan tetap harus dilindungi," kata Lukman, Jakarta, Minggu (11/2).Baca juga :
Setujui RUU PPSK, Fraksi PKB: Momentum Strategis Menata Fondasi Sektor Keuangan Nasional
Sehingga, kata Lukman, jangan sampai pasal tersebut membatasi setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, bagi para aktivis reformasi yang menggedor ketentuan-ketentuan seperti itu harus bersatu menentang, jika harus dipaksakan pasal penghinaan presiden itu tanpa reserve.
Setujui RUU PPSK, Fraksi PKB: Momentum Strategis Menata Fondasi Sektor Keuangan Nasional
Baca juga :
Pimpinan Baleg Beber Alasan Pembatalan Kewenangan Menilai Penyelenggara Negara di RUU BPIP
Pimpinan Baleg Beber Alasan Pembatalan Kewenangan Menilai Penyelenggara Negara di RUU BPIP
(2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.Pun demikian dengan Pasal 239 juga memuat dua ayat:(1) Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pasal Penghinaan Presiden KUHP Jokowi PKB




























