Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Gubernur Jambi, Zumi Zola pasrah atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi ini juga pasrah jika lembaga antikorupsi menjebloskannya ke jeruji besi.
"Apapun itu memang sudah menjadi resiko, (penahanan) itu pasti akan terjadi," kata kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi di Jakarta, Jumat (9/2/2018).Sejauh ini, kata Farizi, kliennya belum menerima surat panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Menurut Farizi, kliennya siap diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka."Berkaitan dengan adanya sangkaan menerima hadiah atau janji terhadap Zumi Zola sebagaimana ketentuan perundangan-undangan, Zumi Zola siap dan bersedia melakukan klarifikasi atas barang barang dan aset yang didapat dari penggeledahan KPK tersebut dengan sejelas-jelasnya," tutur dia.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Zumi Zola Jambi KPK























