Gubernur petahana Lampung Ridho Bachtiar membagi-bagikan tabung gas dan beras miskin ke warga Tenggamus, Lampung, Kamis (IST).
Bandar Lampung - Kembali program pemerintah pusat dimanfaatkan untuk kampanye Pilkada Serentak 2018. Kalau sebelumnya Bupati Lampung Selatan, Mustofa, kali ini bakal Gubernur Lampung Ridho Ficardo ikut menggunakan tabung gas dan beras raskin milik Bulog sebagai alat peraga kampanye dirinya untuk menjadi gubernur.
Hal ini terlihat saat kampanye Kamis (9/2) Ridho Bachtiar nampak membagi-bagikan langsung tabung gas dan beras raskin milik Bulog dalam kunjungannya ke Kabupaten Tangggamus, Lampung.
Empat pasangan calon yang telah mendaftar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung adalah Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, Herman HN-Sutono, Mustafa-Ahmad Jajuli, dan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.
Dana Kampanye
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung sebelumnya mengingatkan pasangan calon untuk menerima sumbangan dana kampanye yang jelas.
Berdasarkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, KPU menerima daftar awal rekening disetorkan selambat-lambatnya saat penetapan 12 Februari 2018.
"Kita minta kepada paslon untuk segera mengirimkan rekening saldo awal yang akan digunakan untuk sumbangan dana kampanye," ucap Anggota KPU Lampung Tio Aliansyah.
Menurutnya, rekening awal saldo dana kampanye tidak melebihi jumlah uang dari LHKPN. "Jangan sampai saldo awalnya lebih dari LHKPNnya. Dimana misalnya LHKPN dilaporkan Rp3 miliar, kan tidak mungkin rekening awal Rp5 miliar dana kampanyenya," tuturnya.
Dia melanjutkan sumbangan dana kampanye harus jelas terutama perorangan.
"Karena kan ada laporannya nanti saat diakhir. Dimana badan hukum atau PT dan perusahaan maksimum sebesar Rp750 juta, parpol Rp750 juta, dan perorangan Rp75 juta," bebernya.
Tio mengingatkan sumber dana kampanye harus hati-hati yang diterima oleh pasangan calon. "Nah, pasangan calon pada saat buka rekening saldo awalnya berapa saja tapi berpatokan dengan LHKPN awal," tegasnya.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menambahkan penggunaan dana kampanye juga harus jelas. "Saat kampanye paslon tidak boleh menyediakan doorprize. Pemberian hadiah dibatasi dengan nominal Rp1 juta," tuturnya.
Pelaksanaan kampanye, lanjut dia, akan dimulai 15 Februari - 23 Juni 2018.
"Selama masa kampanye tidak boleh membagikan uang berapapun nominalnya. Sesuai dengan peraturan KPU terdapat 9 item yang bisa dibagikan seperti penutup kepala, baju, payung, dan lainnya," ujarnya.
Laision officer Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, Yuhadi mengatakan dalam menerima dana kampanye akan transparan.
"Kita untuk memenangkan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung akan melaporkan dana kampanye dengan transparan," ungkap dia dalam rakor bersama KPU dan LO Paslon Kamis, 8 Februari 2018.
Menurutnya, besaran dana kampanye harus jelas sumbernya. "Jelasnya dana kampanye juga komitmen pasangan Arinal - Nunik," ujarnya.
Juru bicara Pasangan Herman HN - Sutono, Watoni Noerdin mengungkapkan bahwa tidak keberatan dengan aturan dana kampanye.
"Ya kita akan sosialisasikan ke tim untuk penerimaan dana kampanye dengan jelas sumbernya," ucapnya.
Menurutnya, dana kampanye tersebut nantinya juga akan dilaporkan penggunaannya.
"Ya kan saat laporan harus ada bukti dari siapa dilampirkan. Jumlahnya juga kan harus lebih efektif jangan sampai nanti fiktif," imbuhnya.
Liasion officer M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri, Levi Tuzaidi mengatakan tidak ada kendala dalam pembukaan rekening awal dana kampanye dengan jumlah harus sesuai LHKPN.
"Ya nanti akan kita serahkan rekening awal saldonya. Ya dalam waktu dekat ini," tuturnya.
Menurutnya, sumber dana juga harus sesuai aturan KPU. "Ya kita ikuti sesuai aturan yang ada," ujarnya.
KPU Lampung membatasi penerimaan dana kampanye maksimum sebesar Rp72,3 miliar yang telah disepakati oleh masing-masing pasangan calon melalui perwakilan laision officer-nya.
KEYWORD :Pilgub Lampung Kampanye Raskin