
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP `cuek` salah satu kuasa hukumnya, Firman Wijaya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Novanto tak mau ikut campur atas laporan terkait pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Presiden keenam RI itu.
"Urusannya pak Firman itu," ucap Novanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudiharjo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/2/2018) malam.Novanto pun enggan berkomentar lebih lanjut saat kembali disinggung mengenai hal tersebut. "Tidak tahu ya," imbuh dia.Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diketahui melaporkan Firman ke Bareskrim Polri terkait ucapan Firman usai sidang Novanto pada Kamis (25/1/2018) lalu. Firman dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.Baca juga :
PAN Sambut Baik Silaturahmi Prabowo dan SBY
"Ini kan proses tindak pidana korupsi. Seharusnya dapat dihormati oleh semua pihak, jangan diintervensi, jangan diintimidasi. Semuanya kan terbuka di persidangan, tidak ada yang ditutupi. Ada keterbukaan dalam pembuktian," tutur Firman saat dikonfirmasi terpisah.Firman merasa heran atas langkah yang dilakukan SBY. SBY dinilai terlalu reaktif atas fakta yang muncul di persidangan. Padahal, sambung Firman, pertanyaan dirinya kepada saksi Mirwan Amir dinilainya wajar untuk mencari keadailan yang subtansial dalam kasus e-KTP. Saat proyek e-KTP bergulir, Mirwan menjabat sebagai pimpinan Banggar asal Demokrat. "Kan ini proses pembuktian tindak pidana korupsi. Kok kenapa saya yang dikait-kaitkan. Saya bingung kenapa dikait-kaitkan dengan kekuatan besar segala," ungkap dia. PAN Sambut Baik Silaturahmi Prabowo dan SBY
Baca juga :
PAN Sambut Baik Silaturahmi Prabowo dan SBY
PAN Sambut Baik Silaturahmi Prabowo dan SBY
SBY Firman Wijaya Setya Novanto