Sabtu, 20/04/2024 01:58 WIB

Ini Alasan Sidang Praperadilan Fredrich Lebih Cepat

Setelah gugatan praperadilan tersebut dicabut, lanjut Guntur, tim kuasa hukum Fredrich Yunadi kembali mendaftarkan gugatan ke dua kalinya.

Pengacara Fredrich Yunadi

Jakarta - Fredrich Yunadi tak ingin gugatan praperadilannya di sidangkan terlalu lama. Karena itu, Fredrich mencabut gugatan pertama dan kembali mengajukan gugatan kedua.

Sebelum dicabut, gugatan praperadilan yang dilayangkan pertama kali dengan no. 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel sedianya digelar di PN Jaksel pada Senin,12 Februari 2018. Kemudian, perkara itu dicabut oleh Kuasa Pemohon melalui surat pada tanggal 23 Januari 2018 dengan alasan persidangannya terlalu lama.

"Perkara tersebut telah dicabut oleh Kuasa Pemohon melalui surat pada tanggal 23 Januari 2018 dengan alasan persidangannya terlalu lama karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat mengingat alamat Kuasa Pemohon berada di wilayah Jakarta Barat," kata Juru Bicara PN Jaksel, Ahmad Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).

Setelah gugatan praperadilan tersebut dicabut, lanjut Guntur, tim kuasa hukum Fredrich Yunadi kembali mendaftarkan gugatan ke dua kalinya pada 24 Januari 2018. Berbeda dengan gugatan pertama, pada gugatan kedua alamat Kuasa Pemohon yang dilampirkan menggunakan alamat Jakarta Selatan dengan register Perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel.

Pengajuan gugatan yang kedua itu membuat agenda sidang perdana menjadi maju ‎pada Senin 5 Pebruari 2018.‎ "Hakim yang menangani tetap H.Ratmoho, S.H., M.H. dan telah menetapkan hari sidang pertama pada hari SENIN, 5 Pebruari 2018," tutur dia.

Pencabutan gugatan memungkinkan untuk nomor perkara baru bisa mendapatkan jadwal persidangan yang berbeda. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya ‎menyebut percepatan pelaksanaan sidang ini diluar kebiasaan. Pasalnya, pada umumnya gugatan yang dicabut dan didaftarkan kembali justru akan membuat sidangnya diundur.

"Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru justru jadwal dipercepat. Dari 12 Februari menjadi 5 Februari," ujar Febri saat dikonfirmasi.

Fredrich diketahui mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan, penyitaan, dan penangkapan serta penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

‎Febri memastikan pihaknya ‎siap menghadapi gugatan  mantan kuasa hukum Novanto ini. Pasalnya, lanjut Febri, ‎proses hukum terhadap Fredrich telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dipastikan Febri, tim Biro Hukum mampu menjawab seluruh gugatan ini lantaran proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan, penyitaan, penangkapan dan penahanan terhadap Fredrich telah sesuai aturan.

"Tentu kami bisa menjawab dan menjelaskan karena kami yakin proses formil yang dilaksanakan oleh tim, sejak penyelidikan hingga penyidikan saat ini," tutur Febri.

KEYWORD :

e-KTP Setya Novanto Fredrich Yunandi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :