
Pengacara Fredrich Yunadi
Jakarta - Fredrich Yunadi tak ingin gugatan praperadilannya di sidangkan terlalu lama. Karena itu, Fredrich mencabut gugatan pertama dan kembali mengajukan gugatan kedua.
Sebelum dicabut, gugatan praperadilan yang dilayangkan pertama kali dengan no. 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel sedianya digelar di PN Jaksel pada Senin,12 Februari 2018. Kemudian, perkara itu dicabut oleh Kuasa Pemohon melalui surat pada tanggal 23 Januari 2018 dengan alasan persidangannya terlalu lama."Perkara tersebut telah dicabut oleh Kuasa Pemohon melalui surat pada tanggal 23 Januari 2018 dengan alasan persidangannya terlalu lama karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat mengingat alamat Kuasa Pemohon berada di wilayah Jakarta Barat," kata Juru Bicara PN Jaksel, Ahmad Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).Setelah gugatan praperadilan tersebut dicabut, lanjut Guntur, tim kuasa hukum Fredrich Yunadi kembali mendaftarkan gugatan ke dua kalinya pada 24 Januari 2018. Berbeda dengan gugatan pertama, pada gugatan kedua alamat Kuasa Pemohon yang dilampirkan menggunakan alamat Jakarta Selatan dengan register Perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel.Baca juga.. :
Pencabutan gugatan memungkinkan untuk nomor perkara baru bisa mendapatkan jadwal persidangan yang berbeda. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebut percepatan pelaksanaan sidang ini diluar kebiasaan. Pasalnya, pada umumnya gugatan yang dicabut dan didaftarkan kembali justru akan membuat sidangnya diundur. "Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru justru jadwal dipercepat. Dari 12 Februari menjadi 5 Februari," ujar Febri saat dikonfirmasi.