
Arwani Thomafi, Wakil Ketua Umum PPP dan Ketua Fraksi PPP di MPR
Jakarta - Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo soal Penjabat (Pj) Gubernur dari polisi aktif setara eselon, I telah menimbulkan kegaduhan politik di tahun politik ini. Ini tidak bagus dalam konteks menjaga stabilitas politik dan ekonomi nasional dan kontrapdoruktif atas imbauan Presiden.
"Argumentasi yang disampaikan Mendagri menempatkan Pj Gubernur dari polisi aktif dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan tersebut terbuka untuk diperdebatkan. Karena bila merujuk data Polri, daerah rawan dalam pilkada juga terjadi di Sulawesi Selatan yang Gubernurnya akan berakhir pada April 2018 mendatang. Pertanyaannya mengapa Sulsel tidak ditunjuk Pj Gubernur dari Polisi aktif?" ujar Arwani Thomafi, Wakil Ketua PPP yang juga Ketua Fraksi PPP MPRDari sisi landasan yuridis, katanya, tidak melihat ada landasan yuridisnya. Rujukan Mendagri dengan mengutip Pasal 4 ayat (2) Permendagri No 1 Tahun 2018, juga dianggap analogi yang tidak tepat. " Menyetarakan aparatur sipil negara dengan polisi atau TNI merupakan tindakan yang missleading," ujarnya. "Ketentuan Pasal 202 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pejabat Gubernur berasal dari jabatan tinggi madya dalam regime ASN setingkat Eselon I di Kemendagri sendiri. Hal ini berlaku juga untuk pejabat Bupati/Walikota adalah pimpinan tinggi pratama dari Pemda Tingkat Provinsi," ujar Arwani.Pilkada Tjahjo Kumolo Arwani Thomafi