Sabtu, 27/04/2024 03:05 WIB

Arab Saudi Vonis Penjara Pembela Hak Asasi Manusia

Vonis pengiat HAM itu dijatuhkan oleh pengadilan di ibu kota Riyadh. 

Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman

Dubai - Amnesti Internasional mengemukakan, Pengadilan Arab Saudi telah menghukum pegiat hak asasi manusia Mohammad al-Otaibi dan Abdullah al-Attawi masing-masing 14 dan tujuh tahun penjara. Tuntutannya antara lain membentuk sebuah organisasi independen dan membuat pernyataan berbahaya bagi kerajaan.

Kedua orang itu, pengiat hak asasi manusia pertama yang dijatuhi hukuman di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammad Bin Salman. Otaibi ditangkap di bandara Doha dan dideportasi dari Qatar ke Arab Saudi pada bulan Mei setelah dia mencoba untuk terbang bersama istrinya ke Norwegia dimana dia diberi suaka politik.

Vonis pengiat HAM itu dijatuhkan oleh pengadilan di ibu kota Riyadh.  "Hukuman berat pada Mohammad al-Otaibi dan Abdullah al-Attawi, yang seharusnya tidak pernah dihukum, menegaskan ketakutan kita bahwa kepemimpinan baru Mohamed Bin Salman bertekad untuk membungkam masyarakat sipil dan pembela hak asasi manusia di kerajaan itu," kata direktur Timur Tengah Amnesti Internasional Samah Hadid dalam sebuah pernyataan.

Sejak kampanye Kebangkitan Arab 2011, pihak berwenang Saudi telah meningkatkan upaya untuk mencegah pembangkangan dengan undang-undang kejahatan siber yang baru, menjatuhkan hukuman penjara atas tuduhan aktivitas dalam jaringan yang dianggap menghina kerajaan atau mengancam ketertiban umum.

Sebuah monarki absolut, Arab Saudi melarang partai politik dan bentuk demonstrasi publik serta telah menghukum anggota organisasi hak-hak sipil yang mengkampanyekan monarki konstitusional hingga puluhan tahun di penjara. (Ant/Reuters)

KEYWORD :

Amnesti Internasional Arab Saudi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :