Jum'at, 19/04/2024 15:13 WIB

Berkas Fredrich Tak Lama Lagi

Kasus-kasus pasal 21 memang enggak butuh waktu terlalu lama, rentang waktunya juga enggak terlalu jauh.

Pengacara Fredrich Yunadi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan merintangi penyidikan yang menjerat Fredrich Yunadi. Lembaga antikorupsi mengisyaratkan pelengkapan berkas tersebut tak akan memakan waktu lama lagi.

"Kasus-kasus pasal 21 memang enggak butuh waktu terlalu lama, rentang waktunya juga enggak terlalu jauh tapi kami harus tetap hati-hati," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Meski demikian, Febri belum bisa memastikan kapan berkas itu rampung. Menurut Febri, pihaknya akan mengumumkan ke publik jika berkas itu siap dilimpahkan ke pengadilan.

"Enggak bisa perkirakan apalagi katakan udah berapa persen. Yang pasti kalau udah lengkap akan kami informasikan," kata Febri.

Di sisi lain, sambung Febri, pihaknya telah menemukan informasi baru yang berkaitan dengan peristiwa hilangnya Novanto pada saat menjadi buron. Informasi itu didapat dari hasil pemeriksaan ajudan Novanto, AKP Reza Pahlevi.

"Reza udah diperiksa sebagai saksi minggu lalu, dari sana udah ada fakta. Waktu pertengahan November," tandas Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo, dokter RS Permata Hijau. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto.‎

KEYWORD :

e-KTP Setya Novanto Fredrich Yunandi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :