Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik
Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Aquamarine Divine Inspection (PT ADI), Yunus Nafik divonis dua tahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yunus juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsidair kurungan penjara dua bulan.
Putusan itu diberikan lantaran majelis hakim menyatakan bahwa Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi senilai Rp 425 juta. Suap itu dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim yang sedang mengadili perkara perdata di PN Jaksel. Pemberian uang itu agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap Aquamarine Divindon Inspection."Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyainkan bersalah melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim Rustiono saat membacakan amar putusan terdakwa Yunus Nafik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018)."Ada meeting of mine terdakwa dengan Ahmad Zaini (penasihat Aquamarine Divindon Inspection dalam menghadapi perkara perdata itu). Terdakwa tidak menolak, tapi membiarkan maksud memenangkan perkara," ungkap hakim.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum memutuskan hukuman tersebut. Untum hal yang memberatkan, perbuatan Yunus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Seharusnya, kata hakim, Yunus tak seharusnya mengikuti permintaan penasihat hukum untuk mengurus suatu perkara dengan menggunakan aturan yang menyimpang.Suap Pengadilan KPK Yunus Nafik