Ilustrasi Pemilu 2019
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta agar tidak terpengaruh dengan kisruh internal Partai Hanura dalam melakukan verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Mantan Komisioner KPU, Sigit Pamungkas mengatakan, KPU hanya mengikuti sesuai dengan surat keputusan (SK) Kemenkumham. Sebab, partai yang bisa mengikuti Pemilu adalah yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah."KPU tentu tidak perlu menunggu, berjalan saja dengan yang sudah ada. Kalau masih pak OSO ya itu yang diakui. Kalau ada pergeseran adalah berdasarkan SK Menkumham yang baru," kata Sigit, di Jakarta, Sabtu (20/1).Kata Sigit, KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak perlu menilai parpol di bawah kepengurusan siapa yang sah. "Cukup merujuk pada siapa yang disahkan oleh pemerintah yang dalam hal ini oleh Kemenkumham," tegasnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Partai Hanura Oesman Sapta Odang Wiranto KPU

























