Ilustrasi Pemilu 2019
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta agar tidak terpengaruh dengan kisruh internal Partai Hanura dalam melakukan verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Mantan Komisioner KPU, Sigit Pamungkas mengatakan, KPU hanya mengikuti sesuai dengan surat keputusan (SK) Kemenkumham. Sebab, partai yang bisa mengikuti Pemilu adalah yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah."KPU tentu tidak perlu menunggu, berjalan saja dengan yang sudah ada. Kalau masih pak OSO ya itu yang diakui. Kalau ada pergeseran adalah berdasarkan SK Menkumham yang baru," kata Sigit, di Jakarta, Sabtu (20/1).Baca juga :
Ini Profil Komisioner Baru KPU Sulsel
Kata Sigit, KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak perlu menilai parpol di bawah kepengurusan siapa yang sah. "Cukup merujuk pada siapa yang disahkan oleh pemerintah yang dalam hal ini oleh Kemenkumham," tegasnya.
Ini Profil Komisioner Baru KPU Sulsel
Baca juga :
Pengurus IKA Unhas Hasbullah Pimpin KPU Sulsel
Penetapan Daryatmo sebagai Ketum Hanura dilakukan setelah 27 DPD dan 401 DPC sepakat untuk memberhentikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketum."Apakah kita setuju menetapkan Bapak Daryatmo sebagai Ketua Umum?" tanya Ketua Sidang Rufinus Hotmaulana, dalam Munaslub Partai Hanura, di kantor DPP Hanura, Jakarta, Kamis (18/1).
Pengurus IKA Unhas Hasbullah Pimpin KPU Sulsel
Partai Hanura Oesman Sapta Odang Wiranto KPU