Marlen Sitompul | Sabtu, 20/01/2018 23:26 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta agar tidak terpengaruh dengan kisruh internal Partai Hanura dalam melakukan verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Mantan Komisioner
KPU, Sigit Pamungkas mengatakan,
KPU hanya mengikuti sesuai dengan surat keputusan (SK) Kemenkumham. Sebab, partai yang bisa mengikuti Pemilu adalah yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah.
"
KPU tentu tidak perlu menunggu, berjalan saja dengan yang sudah ada. Kalau masih pak OSO ya itu yang diakui. Kalau ada pergeseran adalah berdasarkan SK Menkumham yang baru," kata Sigit, di Jakarta, Sabtu (20/1).
Kata Sigit,
KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak perlu menilai parpol di bawah kepengurusan siapa yang sah. "Cukup merujuk pada siapa yang disahkan oleh pemerintah yang dalam hal ini oleh Kemenkumham," tegasnya.
Diketahui, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)
Partai Hanura kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sarifuddin Sudding secara resmi menetapkan Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Ketua Umum (Ketum).
Penetapan Daryatmo sebagai Ketum Hanura dilakukan setelah 27 DPD dan 401 DPC sepakat untuk memberhentikan
Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketum.
"Apakah kita setuju menetapkan Bapak Daryatmo sebagai Ketua Umum?" tanya Ketua Sidang Rufinus Hotmaulana, dalam Munaslub
Partai Hanura, di kantor DPP Hanura, Jakarta, Kamis (18/1).
"Setuju," jawab seluruh pengurus
Partai Hanura.
Sementara, OSO mengatakan Munaslub yang digelar oleh kubu Sudding adalah ilegal. Sebab, Munaslub tersebut tanpa persetujuannya selaku Ketum
Partai Hanura.
OSO mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham bahwa kepengurusan
Partai Hanura yang sah adalah dibawah pimpinannya. Menurutnya, berdasarkan SK Menkumham tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP
Partai Hanura masa bakti 2015-2020 dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018.
"Menkumham sudah mengeluarkan SK, kami organisasi sah. Ini ada tanda tangan Menkumham masih hangat, baru keluar sore ini," terang OSO, di kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
KEYWORD :
Partai Hanura Oesman Sapta Odang Wiranto KPU