Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Pelaporan harta kekayaan para calon kepala daerah yang bakal bertarung dalam Pilkada serentak 2018 telah ditutup Jumat (19/1/2018) sore. Ada 1.111 calon kepala daerah yang melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga penutupan.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyebutkan bahwa terdapat 1.150 orang yang mendaftarkan diri untuk bertarung dalam Pilkada serentak di 171 daerah pada tahun 2018 ini. Dengan begitu, terdapat 39 calon kepala daerah yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK."Terdapat 1.111 orang yang melapor. Setelah ini kami lihat kembali pelaporan yang teknis dan administrastif sehingga hasilnya bisa kami sampaikan malam ini. Jadwal di KPK penerimaan pendaftarannya sampai hari ini," ucap Febri, Sabtu (20/1/2018).Tak ada sanksi pidana bagi calon kepala daerah yang tidak melaporkan hartanya. Namun, calon itu dipastikan tidak dapat berlaga dalam Pilkada lantaran LHKPN menjadi salah satu syarat pencalonan yang telah ditetapkan KPU.Pilkada KPK Harta Kekayaan