Rabu, 24/04/2024 14:12 WIB

Puluhan Calon Kepala Daerah Tak Setor LHKPN ke KPK

Calon itu dipastikan tidak dapat berlaga dalam Pilkada lantaran LHKPN menjadi salah satu syarat pencalonan yang telah ditetapkan KPU.

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta - Pelaporan harta kekayaan para calon kepala daerah yang bakal bertarung dalam Pilkada serentak 2018 telah ditutup Jumat (19/1/2018) sore. Ada 1.111 calon kepala daerah yang melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga penutupan.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyebutkan bahwa terdapat 1.150 orang yang mendaftarkan diri untuk bertarung dalam Pilkada serentak di 171 daerah pada tahun 2018 ini. ‎Dengan begitu, ‎terdapat 39 calon kepala daerah yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

"Terdapat 1.111 orang yang melapor. Setelah ini kami lihat kembali pelaporan yang teknis dan administrastif sehingga hasilnya bisa kami sampaikan malam ini. Jadwal di KPK penerimaan pendaftarannya sampai hari ini," ucap Febri, Sabtu (20/1/2018).

Tak ada sanksi pidana bagi calon kepala daerah yang tidak melaporkan hartanya. Namun, calon itu dipastikan tidak dapat berlaga dalam Pilkada lantaran LHKPN menjadi salah satu syarat pencalonan yang telah ditetapkan KPU.

"Kalau tidak laporkan LHKPN konsekuensinya peraturan Pilkada itu sendiri karena itu sebagai salah  satu syarat," kata dia.

Dikatakan Febri, pihaknya akan terus memperbarui data para calon yang telah menyerahkan LHKPN. KPK juga akan memverifikasi harta para calon yang telah melapor untuk diumumkan di situs KPK.

"Jika ada sejumlah pihak yang sudah lapor namun belum diinput akan diupdate lagi. Setelah pelaporan kekayaan calon kepala daerah yang kita terima sampai sore ini, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut hingga diumumkan hasilnya di website KPK," tandas Febri.‎

KEYWORD :

Pilkada KPK Harta Kekayaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :