
Ilustrasi Hukum
Jakarta - Surat keterangan atas lahan yang dijadikan dasar perkara dinilai tidak masuk kategori alat bukti. Demikian disampaikan Ahli hukum perdata Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Mochamad Arifinal saat memberikan keterangan ahli dalam perkara sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard.
"Jika surat yang dimaksud tidak ada hubungan dengan surat lain, maka tidak masuk dalam pasal 187 KUHP tentang alat bukti," ucap Mochamad Arifinal dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).Arifinal lantas menjabarkan definisi surat dari kacamata hukum perdata. Dimana surat adalah tulisan dibawah tangan. Selain itu, dalam klausul pembuktian, harus dipastikan siapa pembuat, dimana dibuatnya, apa isinya, siapa yang menyaksikan. Dalam kasus Richards, fotokopi surat yang dijadikan alat bukti dinilai tidak bermakna.Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, I Wayan Sudirta menyebut keterangan ahli perdata menyempurnakan kejanggalan kasus ini. Keterangan tersebut sekaligus mematahkan sangkaan jaksa.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Pengadilan KPK Korupsi