Selasa, 01/07/2025 10:55 WIB

Keterangan Ahli Patahkan Dakwaan Jaksa

Surat keterangan atas lahan yang dijadikan dasar perkara dinilai tidak masuk kategori alat bukti. Demikian disampaikan Ahli hukum perdata Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Mochamad Arifinal saat memberikan keterangan ahli.

Ilustrasi Hukum

Jakarta - Surat keterangan atas lahan yang dijadikan dasar perkara dinilai tidak masuk kategori alat bukti. Demikian disampaikan Ahli hukum perdata Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Mochamad Arifinal saat memberikan keterangan ahli dalam perkara sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard.

"Jika surat yang dimaksud tidak ada hubungan dengan surat lain, maka tidak masuk dalam pasal 187 KUHP tentang alat bukti," ucap Mochamad Arifinal dalam persidangan, ‎di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Arifinal lantas menjabarkan definisi surat dari kacamata hukum perdata. Dimana surat adalah tulisan dibawah tangan. Selain itu, dalam klausul pembuktian, harus dipastikan siapa pembuat, dimana dibuatnya, apa isinya, siapa yang menyaksikan. Dalam kasus Richards, fotokopi surat yang dijadikan alat bukti dinilai tidak bermakna.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, I Wayan Sudirta menyebut keterangan ahli perdata menyempurnakan kejanggalan kasus ini. Keterangan tersebut sekaligus mematahkan sangkaan jaksa.

"Justru dengan keterangan ahli perdata, tuntas karena dia bisa menjelaskan surat yang tidak diakui oleh yang disebut dalam surat tersebut padahal dia akte di bawah tangan tidak bisa menjadi alat bukti. Dia baru bisa jadi alat bukti kalau di akui oleh pembuatnya. Atau ditingkatkan dibawa ke notaris," ucap Wayan.

Wayan juga tidak melihat unsur pidana, maupun perdata dengan adanya kopi surat yang menjerat kliennya. "Ketika saya bertanya ketika terdakwa menolak surat ini apakah terdakwa dapat dipersalahkan karena sehat palsu? Tidak. Apakah surat ini dapat dibuktikan kepalsuannya? Tidak. Kecuali dibawa ke lab kriminal," kata dia.

Wayan juga menekankan keterangan saksi pejabat BPN yang janggal dengan membawa asli surat keterangan lahan milik kliennya. "Kami minta dicatat betul di persidangan tadi bahwa saksi kemarin mengakui kelalaiannya dalam memberikan keterangan di bawah sumpah," ucap dia.‎

Karena itu, tegas Wawan, alat bukti yang dibawa oleh jaksa tidak memenuhi pasal 187 KUHAP.‎ "Jelas telak itu," tandas Wayan.

Awalnya, kasus ini merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Christoforus Richard‎ ditingkat kasasi. Belakangan,Christoforus Richard‎ dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan sangkaan melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan surat pernyataan penguasaan  2 bidang tanah seluas 6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata.

KEYWORD :

Pengadilan KPK Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :