Minggu, 06/10/2024 06:03 WIB

KPK Periksa Pengacara Fredrich dan Dokter Bimanesh Sebagai Tersangka

Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.

Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

Jakarta - Penyidik KPK memeriksa Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dan pengacara Fredrich Yunadi, Jumat (12/1/2018). Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Bimanesh diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia datang bersama dua orang, yang salah satunya menggunakan kursi roda. Bimanesh yang mengenakan kemeja putih lengan pendek enggan menjawab pertanyaan awak media. Bimanesh tak menggubris satu pun pertanyaan wartawan dan memilih masuk ke lobi gedung KPK sembari mendorong kursi roda.  

KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.  

Selain itu, keduanya juga diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

e-KTP Setya Novanto Fredrich Yunandi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :