Minggu, 06/10/2024 04:53 WIB

Ngeri-ngeri Sedap, JC Setnov Ingin Ungkap Ganjar Pranowo Cs

Tim kuasa hukum Novanto sejak awal sidang sudah mempermasalahkan hilangnya sejumlah nama penikmat uang proyek e-KTP.

Ganjar Pranowo

Jakarta - Terdakwa Setya Novanto punya alasan mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu alasannya terkait dengan nama-nama yang hilang di dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap mantan Ketum Partai Golkar tersebut.

"Saya sebenarnya ingin mengatakan lebih jauh kalau pak Nov (Setya Novanto) kepentingan keadilannya, terkait nama-nama yang hilang itu. Ini yang harus dituntaskan," ucap kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/1/2018).‎

Tim kuasa hukum Novanto sejak awal sidang sudah mempermasalahkan hilangnya sejumlah nama penikmat uang proyek e-KTP. Misalnya hilangnya nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Salin nama politikus PDIP itu, tim kuasa hukum Novanto juga menyorot hilangnya nama anggota DPR periode 2009-2014 lainnya, yang disebut menerima uang proyek e-KTP.

Protes itu disampaikan lantaran dalam surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama mereka disebut menerima uang proyek e-KTP. Nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 penerima uang e-KTP, yang ada di dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, di antaranya Melcias Marchus Mekeng menerima sebesar US$1,4 juta, Olly Dondokambey sebesar US$1,2 juta, Tamsil Lindrung US$700 ribu.

Selain itu, Mirwan Amir US$1,2 juta, Arief Wibowo US$108 ribu, Chaeruman Harahap US$ 584 ribu dan Rp26 miliar, Ganjar Pranowo US$ 520 ribu, Agun Gunandjar Sudarsa US$1,047 juta, Mustoko Weni US$408 ribu, Ignatius Mulyono US$258 ribu.

Kemudian, Taufik Effendi US$103 ribu, Teguh Djuwarno US$167 ribu, Rindoko Dahono Wingit, Nu’man, Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini masing-masing US$37 ribu. Selanjutnya, Yasona Laoly US$84 ribu, Khatibul Umam Wiranu US$400 ribu, Marzuki Ali Rp 20 miliar, serta Anas Urbaningrum sebesar US$5,5 juta.

Pengajuan JC Novanto, ucap Firman, semata-mata untuk kepentingan keadilan kliennya.‎ Namun, Firman belum mau membeberkan nama-nama yang akan diungkap kliennya.‎

"Intinya Pak Nov ingin memperjuangkan keadilan, ingin fair. Makanya kami ingin menanyakan nama-nama yang hilang. Ini mengusik rasa keadilan juga," ujar Firman.

Meski demikian, ditegaskan Firman, proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu bukan proyek pribadi. Tetapi, lanjut Firman, adalah proyek resmi pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.

"Tergantung kebutuhan nanti, bisa kita kluster. Ini bukan proyek pribadi Novanto, ini proyek resmi," tandas Firman.

Sebelumnya, Novanto telah resmi mengajukan permohonan diri menjadi JC dalam korupsi proyek e-KTP kemarin sore. Pihak KPK telah menerima surat pengajuan tersebut.

Lembaga antikorupsi saat ini sedang mempelajari permohonan JC yang diajukan Novanto.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Novanto sebelum JC itu dikabulkan pimpinan KPK. Di antara syarat tersebut yakni, mengakui perbuatannya, mengungkap pelaku lain yang lebih besar, serta memberikan kesaksian secara benar kepada penyidik KPK.

KEYWORD :

Setya Novanto Ganjar Pranowo e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :