
Gubernur Jambi, Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan KPK (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola mengakui memberikan perintah terhadap anak buahnya yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi tahun 2018. Perintah itu terkait APBD Jambi tahun 2018.
Hal itu disampaikan Zumi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah III Jambi Syaifuddin. Selain Syaifuddin, ada dua anak buah Zumi lainya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut oleh KPK. Yakni, Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan."Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan, tadi juga saya sampaikan seperti itu," kata Zumi sebelum meninggalkan gedung KPK, Jumat petang."Permalukan itu jangan menyalahi aturan. Kalau menyalahi aturan ya permalukan itu artinya," ditambahkan lelaki yang tampil mengenakan kemeja batik lengan panjang itu.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Namun, Zumi menjawab diplomatis saat disinggung pemberian uang itu merupakan inisiatif para anak buahnya. "Silahkan tanya ke penyidik," tutur dia.Soal pemeriksaannya hari ini, Zumi juga enggan menjelaskan. "Sudah saya jawab semua, untuk detailnya silakan tanya kepada penyidik KPK," tandas Zumi.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Zumi Zola Jambi KPK