Selasa, 07/05/2024 09:44 WIB

Zumi Zola dan Ketua DPRD Jambi Kompak Bungkam

Dia tak menggubris pertanyaan awak media terkait dengan pemberian uang yang dilakukan anak buahnya kepada anggota DPRD Jambi. ‎

Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola memilih irit bicara saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Jumat (5/1/2017). Sejumlah pertanyaan awak media tak direspon Zumi yang tampil mengenakan kemeja batik lengan panjang warna coklat.

"Nanti ya setelah pemeriksaan," singkat Zumi.

Zumi memilih langsung masuk ke dalam markas antirasuah. Dia tak menggubris pertanyaan awak media terkait dengan pemberian uang yang dilakukan anak buahnya kepada anggota DPRD Jambi. ‎

Zumi diketahui diperiksa sebagai saksi untuk Asisten Daerah III Syaifuddin. Selain Zumi, KPK juga memeriksa Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston. Mengikuti jejak Zumi, Cornelius juga memilih enggan memberikan komentar. Termasuk saat disinggung soal suap.

Tak hanya Zumi dan Cornelius, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap dan pihak swasta bernama Ali Tonang. Eduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.

Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin. Dia mengklaim tak tahu menahu soal suap yang dilakukan jajarannya ke anggota DPRD Jambi.

Kuasa hukum Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Lifa Malahanum Ibrahim sebelumnya mengungkapkan, kliennya mendapat arahan dari atasannya yakni Gubernur Jambi Zumi Zola dalam memberikan uang ke anggota DPRD Jambi. Lembaga antikorupsi sedang mendalami informasi tersebut.

Praktik dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 itu terungkap setelah tim satgas KPK ‎melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Selain mengamankan sejumlah pihak, tim satgas KPK juga mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total `uang ketok` yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp 6 miliar.

KPK menduga sebelumnya telah ada penyerahan uang sekitar ‎Rp 1,3 miliar. Belakang, ada anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK.

Terkiat kasus itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.‎ Yakni, Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.

KEYWORD :

Zumi Zola Jambi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :