| Jum'at, 05/01/2018 11:50 WIB
Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola memilih irit bicara saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Jumat (5/1/2017). Sejumlah pertanyaan awak media tak direspon Zumi yang tampil mengenakan kemeja batik lengan panjang warna coklat.
"Nanti ya setelah pemeriksaan," singkat Zumi.
Zumi memilih langsung masuk ke dalam markas antirasuah. Dia tak menggubris pertanyaan awak media terkait dengan pemberian uang yang dilakukan anak buahnya kepada anggota DPRD
Jambi.
Zumi diketahui diperiksa sebagai saksi untuk Asisten Daerah III Syaifuddin. Selain Zumi,
KPK juga memeriksa Ketua DPRD
Jambi Cornelius Buston. Mengikuti jejak Zumi, Cornelius juga memilih enggan memberikan komentar. Termasuk saat disinggung soal suap.
Tak hanya Zumi dan Cornelius, penyidik
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD
Jambi Zoerman Manap dan pihak swasta bernama Ali Tonang. Eduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III
Jambi Saifudin.
Penyidik
KPK sebelumnya telah memeriksa Wakil Gubernur
Jambi Fachrori Umar sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III
Jambi Saifudin. Dia mengklaim tak tahu menahu soal suap yang dilakukan jajarannya ke anggota DPRD
Jambi.
Kuasa hukum Plt Sekretaris Daerah Provinsi
Jambi Erwan Malik, Lifa Malahanum Ibrahim sebelumnya mengungkapkan, kliennya mendapat arahan dari atasannya yakni Gubernur
Jambi Zumi Zola dalam memberikan uang ke anggota DPRD
Jambi. Lembaga antikorupsi sedang mendalami informasi tersebut.
Praktik dugaan suap pengesahan rancangan APBD
Jambi tahun anggaran 2018 itu terungkap setelah tim satgas
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Selain mengamankan sejumlah pihak, tim satgas
KPK juga mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total `uang ketok` yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi
Jambi sejumlah Rp 6 miliar.
KPK menduga sebelumnya telah ada penyerahan uang sekitar Rp 1,3 miliar. Belakang, ada anggota DPRD
Jambi yang mengembalikan uang kepada
KPK.
Terkiat kasus itu,
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni, Erwan Malik, Anggota DPRD
Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III
Jambi Saifudin.
KEYWORD :
Zumi Zola Jambi KPK