Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan dalam kasus suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta - Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyuap Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Hubla Kemenhub), Antonius Tonny Budiono itu juga dituntut hukuman denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adiputra Kurniawan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider 5 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Dian Hamisena saat membacakan tuntutan terdakwa Adiputra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/1/2018).Terdakwa Adi Putra Kurniawan dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menyuap Antonius Tonny Budiono, sejumlah Rp 2,3 miliar. Suap itu diduga untuk memuluskan sejumlah proyek di Ditjen Hubla Kemenhub.Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Adiputra melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tonny Budionon Kasus Korupsi Kementerian Perhubungan



























