| Kamis, 21/12/2017 12:02 WIB
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo saat melantik Irjen Sugito sebagai Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemendes.
Jakarta - Mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), Sugito tak membantah jika Menteri Desa (Mendes) Eko Putro Sandjojo pernah membahas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Choirul Anam. Itu terjadi saat Eko bertemu dengan Anam di kantor BPK, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Hal itu terungkap saat
Sugito bersaksi untuk terdakwa suap pemulusan opini Wajar Tanpa Pengecualian (
WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun anggaran 2017, Rochmadi Saptogiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017). Pertemuan itu tak dipungkiri
Sugito setelah sebelumnya dikonfirmasi oleh Jaksa KPK, Takdir Suhan.
Awalnya, Jaksa takdir mengkonfirmasi
Sugito mengenai orang yang mengabadikan foto antara Mendes Eko dengan Choirul Anam. Menurut
Sugito, dirinyalah yang mengabadikan moment tersebut.
Lebih lanjut Jaksa mengkonfirmasi kepada
Sugito apakah pertemuan antara Mendes Eko dan Anam untuk membahas persoalan opini
WTP.
Sugito pun tak membantahnya.
Menurut
Sugito, pembahasan tak hanya soal
WTP di Kemendes. "Ya bukan hanya (bahas)
WTP Kemendes saja."," ujar
Sugito.
Dalam persidangan sebelumnya, Anam mengklaim bahwa foto saat dengan Mendes Eko hanya membahas hobi sepeda gunung. Hal itu kemudian diklasifikasi Jaksa Takdir kepada
Sugito.
Menurut
Sugito, peristiwa foto antara Mendes Eko dengan Choirul Anam itu bukan dalam ruang lingkup pembahasan hobi sepeda gunung. "Tidak ada (pembahasan sepeda gunung)," ungkap
Sugito.
Selain foto, jaksa dalam persidangan juga membeberkan adanya kode suap `Ijo royo-royo`. Awalnya, Jaksa Takdir mempertanyakan apa yang dimaksud dengan `Ijo royo-royo` yang sempat dibicarakan dalam rekaman percakapan antara
Sugito dengan Choirul Anam.
"Ini apa hasilnya Ijo royo-royo, saat pertemuan Anda (
Sugito) dengan Rochmadi dan Ali Sadli," tanya Jaksa Takdir.
Namun,
Sugito tak menjawab dengan lugas saat dikonfirmasi hal tersebut.
Sugito hanya menjelaskan soal pertemuannya dengan Rochmadi Saptogiri.
Jaksa KPK lainnya, Ibnu Widodo kemudian mengkonfirmasi hal serupa kepada
Sugito. "Maksudnya Ijo Royo-Royo itu apa?," cecar Jaksa Ibnu Widodo.
Menurut
Sugito, ungkapan atau kode `Ijo Royo-Royo` itu adalah pernyataan Choirul Anam.
Sugito berdalih bukan dirinya yang awal kali mengungkap kode tersebut.
"Maksudnya, gampang ketemu antara saya dengan Pak Rochmadi, itu tapi yang bilang Anam," tandas
Sugito.
Auditor III Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK), Rochmadi Saptogiri sebelumnya didakwa telah memuluskan opini wajar tanpa pengecualian (
WTP) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), tahun anggaran 2016. Rochmadi didakwa menerima uang suap Rp 240 dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT,
Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo.
Suap itu dimaksudkan untuk memuluskan opini
WTP. Dimana dalam laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2015 dan 2016 terdapat temuan yang seharusnya dipertanggungjawabkan.
Berkat `pemulus` itu, laporan keuangan tersebut mendapat opini
WTP oleh
BPK. Pemberian opini
WTP tersebut dimuluskan oleh dua auditor
BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri.
Awalnya, kedua auditor
BPK tersebut meminta harga untuk opini
WTP ke
Sugito sebesar Rp 250 juta lewat auditor
BPK, Choirul Anam. Akhirnya keduanya menerima Rp 240 juta. Uang suap itu diperoleh dari hasil urunan sejumlah pejabat Kemendes.
KEYWORD :
Kemendesa BPK Sugito WTP