Sabtu, 20/04/2024 10:53 WIB

Tersangka Ini Siap Beberkan "Kelakuan" Tim 11 Kukar

Tim 11 disebut-sebut terdiri dari sejumlah orang yang melekat dengan Rita.

Struktur Tim 11 versi dokumen aduan masyarakat

Jakarta - Dirut PT Sawit Golden Prima, Hari Susanto Gun tak menampik adanya dugaan keterlibatan tim 11 dalam sengkarut  suap kepada ‎Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Dugaan suap Rp 6 miliar itu terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Hari melalui kuasa hukumnya Simone Petrus tak membantah atau mengamini saat disinggung dugaan keterlibatan Tim 11 yang digawangi Komisaris PT. Media Bangun Bersama, Kha‎irudin. Sembari tersenyum, Petrus merespon diplomatis.‎

"Nanti kita lihat di pengadilan," kata Petrus usai mendampingi pemeriksaan kliennya, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017) malam.

Tim 11 disebut-sebut terdiri dari sejumlah orang yang melekat dengan Rita. Setiap personiel disebut-sebut mempunyai `tupoksi` masing-masing. Mulai terkait kebijakan, mutasi, pekerjaan atau proyek, pengendali LSM, hingga mengkoordinir soal perizinan.

Disinggung soal dugaan pemberian izin PT Sawit Golden Prima itu melibatkan salah satu personiel Tim 11, Petrus pun tak membantah dan mengamni. ‎Yang jelas, klaim Petrus, kliennya tak ikut bergabung dalam Tim 11 itu.
‎‎
"Ya semuanya nanti dipengadilan dibuka. Kalau klien kami ya ga masuk ke dalam ke situ semua," tutur Petrus.

Hari sendiri langsung dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia ditahan untuk 20 hari pertama.

"HSG ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polres Jaksel. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta.‎

Sebelumnya, KPK memperpanjang penahanan Rita dan Komisaris PT. Media Bangun Bersama, Kha‎irudin. Penahanan tersangka Rita dan Khairudin ‎diperpanjang ‎untuk 30 hari ke depan mulai 4 Januari sampai 4 Februari 2018. ‎

Rita diketahui ditetapkan sebagai tersangka untuk dua sangkaan. Pertama, Rita ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama-sama Khairudin menerima gratifikasi sebesar 775 ribu dollar AS terkait proyek-proyek di Kukar.‎
‎‎
Sangkaan kedua, Rita ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Dirut PT SGP, Hari Susanto Gun. Diduga suap itu terkait‎ pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Dalam perkara ini, Hari juga telah ditetapkan sebagai tersangka.‎

KEYWORD :

Rita Widyasari Kutai Kartanegara Tim 11




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :