Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil anak Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. Pemanggilan itu bakal dilakukan lantaran penyidik lembaga antikorupsi masih membutuhkan keterangan keduanya dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Ada kemungkinan dipanggil kembali," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/12/2017).Kedua anak terdakwa korupsi proyek e-KTP itu akan dipanggil kembali sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.Sebelumnya, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella telah diagendakan diperiksa pada November 2017, namun tak hadir. "Untuk kebutuhan pemeriksaan untuk tersangka ASS yang sedang berjalan saat ini," terang Febri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto Rheza Herwindo Dwina Michaella





















