
Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal memantau jalannya sidang perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto jadi terdakwa. KY akan menerjunkan tim pengawas.
Demikian disampaikan Juru Bicara KY Farid Wajdi. Rencannya sidang perdana terdakwa Setya Novanto akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 13 Desember 2017 besok."Kami pastikan Komisi Yudisial turun kembali untuk melakukan proses pemantauan sidang tipikor SN tersebut," ucap Juru Bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2017).Menurut Farid pengawasan juga tak hanya dilakukan secara terbuka saat sidang berlangsung. Menurut Farid, pihaknya juga akan melakukan secara tertutup.tentang pelarangan peliputan atau penayanangan langsung persidangan yang diterbitkan 4 November 2016. Kapasitas ruangan Koeseoma Atmadja 1 sangat terbatas. Karena itu orang yang memasuki sidang akan dibatasi. Media yang masuk hanya bisa meliput dengan menggunakan id media. Untuk antisipasi keterbatasan ruangan bagi awak media, mereka menyiapkan speaker di luar ruang sidang agar tidak kesulitan. Hal tersebut juga berlaku bagi masyarakat. Mereka akan membatasi masyarakat yang masuk. Ia tidak bisa merinci berapa banyak orang yang masuk.Dipastikan Ibnu, pembatasan ruang sidang tidak berkaitan dengan ketidaknyamanan majelis hakim terkait keberadaan media. Menurut Ibnu, keputusan pelarangan live hanya sebagai tata cara persidangan. "Ya itu demi kelancaran perisidangan, tidak menimbulkan penafsiran-penafsiran yang berbeda. kadang orang liat hanya sepertiga, yang sepertiga di sini tidak dilihat, tidak didengar. nah mereka berpendapat hanya sepertiga ini padahal persidangan adalah utuh, utuh sekali baru diambil satu kesimpulan. nah supaya tidak terjadi opini yang berseberangan lebih baik kita tidak live," ucap Ibnu. KEYWORD :
Komisi Yudisial Setya Novanto e-KTP