| Jum'at, 08/12/2017 08:57 WIB
Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya aliran uang 7 juta dolar AS atau setara Rp93 miliar ke Setya Novanto. Penerimaan uang itu melalui Irvanto Hendro Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK membacakan surat dakwan terdakwa korupsi
e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017). Jaksa menduga mekanisme penyerahan uang melalui sejumlah pihak itu telah diatur sedemikian rupa agar uang tersamarkan.
"Hal ini sebagai upaya agar kejahatan tidak dapat teridentifikasi," kata jaksa Abdul Basir dalam persidangan.
Jaksa memastikan soal aliran uang itu dapat dibuktikan. Sebab, lembaga antikorupsi telah mengantongi sejumlah catatan perbankan.
Dalam persidangan, kata jaksa, terungkap bahwa
Setya Novanto meminta agar jatah untuk dirinya diberikan melalui Made Oka Masagung. Meski Made Oka Masagung dalam persidangan tidak dapat memastikan soal aliran uang itu, kata jaksa, pembuktian dapat diyakini melalui bukti-bukti transfer uang.
Pertama, rekening koran Delta Energy dan rekening koran OCBC Bank Singapura. Dalam rekening itu, terbukti adanya transaksi penarikan uang oleh Made Oka.
Penarikan uang terjadi tiga hari setelah Made Oke menerima transfer uang. Seperti terungkap dalam persidangan, PT Biomorf yang menjadi rekanan konsorsium pelaksana
e-KTP mengirim uang 3,5 juta dollar AS tersebut kepada rekening Made Oka Masagung di Singapura.
Bukti perbankan juga membuktikan adanya transfer uang dari PT Quadra Solutions, salah satu perusahaan anggota konsorsium kepada rekening Made Oka Masagung di Singapura.
Jaksa memastikan, keterangan yang menyebut bahwa uang dari PT Quadra itu adalah uang investasi saham adalah tidak benar dan tidak terbukti. Jaksa menyebut rekening koran menunjukan tidak ada uang yang digunakan untuk pembelian saham.
Menurut jaksa, Made Oka mengembalikan uang kepada Anang Sugiana Sudihardjo (Dirut PT Quadra) melalui sumber yang berbeda pada 2014. Pengembalian dilakukan setelah KPK membuka penyidikan kasus
e-KTP.
"Seolah jual-beli saham, menurut jaksa, itu hanya upaya menyamarkan asal-usul," ujar jaksa Basir.
KEYWORD :
Setya Novanto e-KTP