
Seorang pria yang berada di salah satu mobil yang ditumpangi tersangka Setya Novanto saat Ketua DPR alami kecelakaan dan dinyatakan sembunyi oleh KPK
Jakarta - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaaan pada kasus kecelakaan kendaraan tabrak tiang yang ditumpangi Ketua DPR, Setya Novanto beberapa pekan lalu di wilayah Jakarta Selatan.
"Kita sudah kirim SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), mudah-mudahan bulan (Desember) ini bisa dilimpahkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta, Kamis.Halim mengatakan, Novanto berencana mencabut keterangan pada berkas berita acara pemeriksaan kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Hilman Mattauch yang berperan sebagai pengemudi.Namun, Halim menegaskan Novanto tidak dapat mencabut keterangan karena kasus kecelakaan tersebut bukan delik aduan. Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memeriksa Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/11).Setya Novanto KPK