
Mantan bos Gunung Agung, Made Oke Masagung
Jakarta - Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah memenuhi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah rekan Made Oka Masagung ke luar negeri.
Pasalnya, Oka yang dikenal sebagai rekan Setya Novanto ini, terkait penyidikan kasus KTP-Elektronik (e-KTP). Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. Keputusan pencegahan berdasarkan putusan KPK tanggal 18 Juli 2017," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno di Jakarta, Jumat."Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima permintaan pencegahan berpergian ke luar neger atas nama Made Oka Masagung karena yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan oleh KPK. Keputusan pencegahan berdasarkan putusan KPK tanggal 18 Juli 2017," ujar Agung.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Pada sidang pada Kamis (30/11), pengusaha Andi Narogong menyebutkan nama Oka Masagung sebagai orang yang dipercayai oleh Setya Novanto untuk mengurus asetnya termasuk pembagian "fee" kepada anggota DPR dari proyek KTP-E.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Oka Masagung diketahui adalah pemilik perusahaan Delta Energy Investment sedangkan Anang adalah Anang Sugiana Sudiharsa yang merupakan Dirut PT Quadra Solutions, salah satu rekanan di proyek KTP-E dan juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama."Tapi saat mau beri uang muka ke empat, Anang keberatan. Ia sudah tidak mau eksekusi lagi karena tidak sanggup. Lalu saya lapor ke Pak Novanto, kalau Anang tidak sanggup dan dijawab `Ya sudah tidak usah diurus, nanti sama Oka saja, lalu ada perubaham sikap Pak Anang," jelas Andi.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Setya Novanto Oka Masagung