Mantan bos Gunung Agung, Made Oke Masagung
Jakarta - Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah memenuhi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah rekan Made Oka Masagung ke luar negeri.
Pasalnya, Oka yang dikenal sebagai rekan Setya Novanto ini, terkait penyidikan kasus KTP-Elektronik (e-KTP). Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. Keputusan pencegahan berdasarkan putusan KPK tanggal 18 Juli 2017," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno di Jakarta, Jumat."Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima permintaan pencegahan berpergian ke luar neger atas nama Made Oka Masagung karena yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan oleh KPK. Keputusan pencegahan berdasarkan putusan KPK tanggal 18 Juli 2017," ujar Agung.Pada sidang pada Kamis (30/11), pengusaha Andi Narogong menyebutkan nama Oka Masagung sebagai orang yang dipercayai oleh Setya Novanto untuk mengurus asetnya termasuk pembagian "fee" kepada anggota DPR dari proyek KTP-E.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto Oka Masagung

















