Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Andi Narogong
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mencermati dan segera mendalami lebih lanjut fakta-fakta yang diungkap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Andi Narogong dalam persidangan. Salah satunya mengenai pengakuan Andi yang pernah bertandang ke ruangan mantan anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni.
Soal kedatangan Andi Narogong sebelumnya telah diungkapkan mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin dalam persidangan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nazaruddin yang dibeberkan majelis hakim, terungkap jika Andi Narogong pernah berkumpul dengan Nazaruddin di ruangan Mustokoweni.Nazaruddin saat itu mendengar langsung jika Mustokoweni menghubungi Ganjar Pranowo melalui sambungan telepon. Mustokoweni saat itu menawarkan apakah Andi harus menemui Ganjar di ruang kerjanya.Akan tetapi Ganjar yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR menjawab jika dirinya langsung yang akan datang ke ruang kerja Mustokoweni. Tak lama kemudian, politikus PDIP yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah ini tiba di ruangan kerja Mustokoweni, kemudian menerima uang USD 500.000 dollar AS.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Andi Narogong Ganjar Pranowo e-KTP

























