
Anggota Komisi II, Ace Hasan Sadzili (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Komisi II DPR mengingatkan pemerintah khususnya Ditjen Dukcapil Kemendari untuk tidak main-main dengan e-KTP. Apalagi, nanti menjadi dasar untuk pelaksanaan Pillkada serentak 2018.
Anggota Komisi II Ace Hasan Sadzili mengatakan, e-KTP merupakan sebagai syarat bagi seluruh warga negara yang hendak menggunakan hak konstitusionalnya pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019."Berarti kalau tidak, akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk memilih,” kata Ace, dalam RDP dengan Dirjen Otda dan Dirjen Dukcapil Kemendagri, di Gedung DPR, Senayan, Kamis (23/11).Menurut Ace, KTP- el menjadi sorotan publik, seperti proses perekaman yang sampai tiga tiga bulan. Kemudian perekaman e-KTP di TMII baru-baru ini sangat ramai sekali dan menjadi masalah.Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
"Istri saya kehilangan KTP el, sudah 2 bulan mengurus hingga kini tidak dipanggil-panggil. Petugas Dukcapil Tangerang Selatan mengatakan sebulan lagi akan dipanggil, tetapi sudah dua bulan tidak ada panggilan,” ungkap politisi Golkar ini.Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, khusus 2017, blanko e-KTP tersedia cukup, sudah mencetak 14,5 juta keeping kini belum habis. Sampai 2 tahun ke depan, pengadaan blanko dengan e-katalog, sehingga tidak ada kekurangan keeping blanko.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Warta DPR Komisi II DPR e-KTP