Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menerima DPRD Kalsel tersebut untuk berkonsultasi mengenai proses dan mekanisme Penyusunan Rancangan Regulasi baik dari aspek materi maupun substansi. (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menerima audiensi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Kedatangan DPRD Kalsel ini dalam rangka konsultasi mengenai proses dan mekanisme penyusunan rancangan regulasi baik dari aspek materi maupun substansi, khususnya pembentukan peraturan daerah (Perda).
Selain itu DPRD Provinsi Kalimantan Selatan juga menanyakan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan kinerja DPRD Kalsel ke depannya dan mengenai sistem pendukung, yaitu khususnya Pusat Perancangan Undang-Undang termasuk mekanisme serta dasar hukum pembentukannya.Dalam kesempatan tersebut, Johnson menjelaskan bahwa untuk DPR RI sendiri sudah ada dasar hukumnya yaitu UU MD3, Peraturan Presiden yang menjadi dasar pembentukan Badan Keahlian tersebut.“Badan Keahlian itu salah satu memang ada Pusat Perancangan Undang-Undang. Di dalam Pusat Perancangan UU itu ada para legal drafter. Di daerah juga tentu hal yang sama bisa dilakukan,” ujarnya usai menerima audiensi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, di ruang rapat BKD, Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR BK DPR


























