
Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dalam Dialektika Demokrasi (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Direksi PLN untuk menjelaskan perubahan alokasi daya listrik atau kelas golongan pelanggan listrik, agar tidak membingungkan masyarakat.
Sebab, perubahan alokasi daya itu bagi masyarakat secara otomatis akan menaikkan biaya pembayaran listrik setiap bulannya."Ini bikin gaduh, jangan membuat kegaduhan baru, kami akan panggil Menteri ESDM dan Dirut PLN untuk meminta penjelasan program ini,” tegas Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam Dialektika Demokrasi ‘Penyederhanaan Listrik: Manfaat Atau Mudharat?’ di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (16/11/2017). Hadir juga dalam kesempatan itu, Anggota Komisi VII DPR RI M. Kurtubi.Eni menambahkan, program penyederhaan golongan listrik tersebut perlu dilakukan pengkajian secara mendalam, apakah masyarakat benar-benar butuh penambahan daya atau tidak. Menurutnya, jika pemerintah mengklaim alokasi daya listrik ini tidak membebani masyarakat, maka Menteri ESDM harus menjelaskan.Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Eni melihat, pernyataan Jonan yang menilai masyarakat akan lebih leluasa menggunakan listrik jika ditambah dayanya, hal ini belum tentu benar karena kebutuhan listrik masing-masing rumah tangga berbeda.“Rakyat ini bertanya-tanya, biasa pakai 1.300 VA atau 900 VA non subsidi disuruh ke golongan 4.000 VA, masyarakat galau, abodemennya lebih mahal,” heran politisi F-PG itu.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Warta DPR Komisi VII DPR Kenaikkan Listrik