
Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menegaskan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru harus dipastikan tidak membebani rakyat. PNBP tidak boleh menjadikan negara bebas mengambil pungutan atas pelayanan yang diberikan kepada rakyatnya.
Demikian disampaikan Ecky melalui keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (8/11). Menurut Ecky, salah satu poin krusial dalam pembahasan RUU PNBP oleh Panja ialah mengenai objek PNBP.“Objek PNBP selama ini ialah pelayanan publik yang diberikan oleh negara mulai dari yang bersifat kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan hingga yang bersifat administratif. Di sinilah kita harus jeli dalam merumuskan jangan sampai UU PNBP menjadi celah bagi pemerintah untuk mengurangi tanggung jawabnya dalam menyediakan pelayanan publik yang prima,” ujar Ecky.Sebab pelayanan publik adalah amanah konstitusi sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
“Nah secara prinsip PKS ingin agar kontribusi ini seminimal mungkin dan jika betul-betul diperlukan saja untuk meningkatkan kualitas layanan,” ujar Ecky.Ecky menambahkan, Selain tak kalah pentingnya dari meminimalisasi pungutan PNBP atas pelayanan publik, PKS juga ingin mengoptimalkan PNBP dari sektor Sumber Daya Alam termasuk migas, pertambangan, panas bumi, kehutanan, serta, kelautan dan perikanan.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Warta DPR Komisi XI DPR PNBP