| Rabu, 01/11/2017 22:15 WIB
Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - General Manager Wilayah III PT Hutama Karya (Persero), Bambang Mustaqim tak membantah jika pihaknya menunjuk subkontraktor dalam pengerjaan cetak sawah di Ketapang. Perusahaan subkontraktor terdiri dari PT Antika dan PT Anonto Utomo.
Hal itu terungkap saat Bambang bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi cetak sawah Ketapang dengan terdakwa mantan Asisten Deputi Kementerian BUMN, Upik Rosalina Wasrin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017). Pengakuan itu diungkapkan setelah dikonfirmasi jaksa penuntut umum mengenai pengakuan Bambang saat menjalani pemeriksaan.
"Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi bahwa pekerjaan cetak sawah ini menggunakan jasa subkontraktor kemudian diswakelola (dikerjakan
Hutama Karya sendiri) bisa dijelaskan," tanya Jaksa.
"Karena ini disubkon kan karena untuk menegasi resiko karena proyek ini secara perencanaan belum mantang," jawab Bambang.
Bambang juga tak membantah, para subkontraktor itu mendapatkan bayaran penuh. Padahal mereka tak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.
Bambang berdalih pembayaran itu dilakukan karena sesuai kontrak. "Ini karena isi dari kontrak yang ditandatangani," ujar dia.
Bambang lebih lanjut menjelaskan, bahwa uang yang diberikan itu dikembalikan kembali PT
Hutama Karya. Pengembalian itu dilakukan melalui seseorang bernama Boy.
"Tetapi mereka dapat fee satu persen kan," cetus jaksa yang kemudian diamini Bambang.
Kuasa hukum Upik, Alfons Loemau menegaskan, pihak penegak hukum seharusnya menjerat jajaran PT
Hutama Karya. "Karena mereka yang bermain-main dalam proyek ini," ujar Alfons menanggapi fakta tersebut, usai persidangan.
Alfons menegaskan, jika kliennya hanya menjalankan apa yang menjadi perintah dari Menteri BUMN saat itu. Alfons juga mengungkapkan, jika proyek senilai Rp 317 miliar itu menggunakan dana BUMN peduli tahun 2012.
KEYWORD :
Kasus Korupsi Hutama Karya