
Mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dwi Widodo. Hakim menyatakan, Dwi terbukti secara bersalah dan meyakinkan menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta. (Foto: Antara)
Jakarta - Majelis hakim pada Pengailan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dwi Widodo.
Hakim menyatakan, Dwi terbukti secara bersalah dan meyakinkan menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta. Uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee atas pengurusan calling visa.Dwi diketahui mempunyai kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen/ persyaratan terhadap warga negara asing yang mengajukan permohonan calling visa di KBRI Kuala Lumpur. Para pemohon merupakan warga asing yang berasal dari negara-negara rawan.Tak hanya itu, Dwi juga dinyatakan terbukti menerima uang berjumlah 63.500 ringgit Malaysia dari Satya Rajasa Pane. Uang itu diberikan sebagai imbalan pembuatan paspor dengan metode Reach-Out.Kasus Korupsi Dwi Widodo