Selasa, 10/12/2024 04:01 WIB

Bupati Nganjuk Resmi jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Politikus PDIP itu dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Nganjuk, Jawa Timur.

Bupati Nganjuk Taufiqurahman (tengah) berjalan dikawal anggota kepolisian saat proses penggeledahan oleh KPK

Jakarta - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP itu dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Nganjuk, Jawa Timur.

Penetapan tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/10/2017). Penetapan tersangka itu hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Nganjuk pada Rabu (25/10/2017).

"Berdasarkan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menaikan status ke penyidikan dan menetapkan Bupati Nganjuk TFR sebagai tersangka," ucap Basaria Panjaitan.

Selain Taufiq, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempat tersangka itu yakni Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH). Kemudian Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (H).

Taufik, Suwandi, dan Ibnu diduga sebagai pihak yang menerima suap. Sementara Bisiri dan Hariyanto diuga sebagai pihak yang memberi suap.

Dalam operasi senyap yang dilakukan tim penindakan, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 298 juta di dalam dua tas berwarna hitam. Diduga pemberian kepada Taufiq melalui beberapa orang kepercayaan Bupati yakni diantaranya Ibnu dan Suwandi.

Atas perbuatan tersebut, diduga sebagai pihak penerima TFR, IH, SUW disangka melanggar Pasal12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara terhadap pihak pemberi, yakni MB dan H disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"KPK menemukan indikasi praktik ini sudah lama berlangsung di Kabupten Nganjuk. Diduga bupati melalui pihak atau orang kepercayaan meminta uang kepada para pegawai di sejumlah SKPD di Kabupaten Nganjuk, terkait perekrutan, pengangkatan, promosi, mutasi, dan alih status kepegawaian di Kabupaten Nganjuk," terang Basaria.

Taufiq sebelumnya smpat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016 lalu. Penetapan tersangka terhadap Taufiq lantaran diduga terjerat lima kasus korupsi.

Bupati Nganjuk dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018 ini terjerat dalam kasus proyek pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Namun status tersebut gugur lantaran Taufiq menang melawan KPK dalam proses praperadilan. Perkara itu kemudian dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung.

KEYWORD :

KPK Bupati Nganjuk Suap Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :