
Ilustrasi Uang Rupiah
Jakarta - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengatakan, pihaknya sedang mengawasi dan mewaspadai keberadaan koperasi yang diduga bermasalah. Dan meminta seluruh Kepala Dinas di seluruh Tanah Air yang mengurus koperasi dan UKM, mempunyai keberanian menerapkan sanksi.
"Oleh karena itu, saya meminta seluruh Kepala Dinas yang mengurus koperasi dan UKM untuk punya keberanian menerapkan sanksi bila ditemukan koperasi bermasalah didaerahnya, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Suparno. Ada sekitar 12 koperasi diduga bermasalah dan melakukan praktik menyimpang dengan cara melakukan investasi bodong dan dikabarkan masih beroperasi. Adalah Koperasi Cassava Agro (Bogor), KSP Pandawa Mandiri Grup (Kota Depok), KSP Wein Sukses (Kupang), KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera (Cirebon), KSPPS BMT CSI Madani Nusantara (Cirebon), Koperasi Pandawa/Koperasi Indonesia (Malang).Baca juga :
Sahroni Minta Polresta Bogor Bongkar Kasus Investasi Bodong Diduga Libatkan Anak Petinggi Polri
Kemudian, Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (Bogor), Koperasi Segitiga Bermuda (Gowa). Kemudian, Koperasi Merah Putih (Tangsel), Koperasi Budaya Bank Bumi Daya (Riau), Koperasi Harus Sukses Bersama (Jambi), dan Koperasi Karya Putra Alam (Gunung Putri, Bogor).
Sahroni Minta Polresta Bogor Bongkar Kasus Investasi Bodong Diduga Libatkan Anak Petinggi Polri
Investasi Bodong Kementerian Koperasi dan UKM Investor