Marlen Sitompul | Senin, 23/10/2017   19:02 WIB 
                                           
                                          
                                          
										  
										  
                                        
									   
										  
										  
									   
									   
										
                                          
																					  
                                              
                                             
                                                Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan  Mendagri, Menkominfo dan KemenkumHAM (Foto: Humas DPR)
                                              
											 
                                           
											Jakarta - Sebanyak tujuh fraksi di DPR menerima peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi untuk segera disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (24/10).
Tujuh fraksi di DPR yang menerima Perppu No 2 tentang Ormas itu, yakni PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), NasDem, Hanura dan Demokrat.
Sementara, tiga fraksi di DPR yang menolak Perppu tentang Ormas itu untuk disahkan adalah, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Juru Bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, fraksinya menerima Perppu tersebut untuk disahkan dengan beberapa catatan.
    
												
												   
												
												
												  
												
												
                                                "Fraksi PKB berharap ada pembahasan soal perspektif tentang ormas. Pentingnya asas ormas terhadap Pancasila. Kemudian mekanisme pengadilan," kata Yaqut, dalam rapat 
Komisi II DPR dengan pemerintah di Gedung DPR, Senin (23/10).
Kata Yaqut, PKB meminta agar hukuman yang diatur dalam Perppu itu diperingan. Dimana, dalam 
Perppu Ormas itu disebutkan seseorang bisa dipenjara seumur hidup dan paling ringan lima tahun jika terbukti menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Tidak perlu ada pengaturan hukuman pidana sebab hal itu telah diatur di KUHP," terangnya.
    
													
												
												
													
												
													
													
												
												
												
												  
												
												
												
												
																									
												Pun demikian dengan Fraksi PPP yang menyetujui Perppu tentang Ormas untuk disetujui dengan beberapa catatan. Juru Bicara Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes mengatakan, setelah Perppu disahkan untuk segera dilakukan revisi.
"Agar pemerintah atau Dewan menggunakan hak legislasi dalam waktu sesegera mungkin untuk undang-undang ini direvisi dan dimasukan ke prolegnas (program legislasi nasional) prioritas 2018," kata Frimansyah.
Hal senada disampaikan Fraksi Partai Demokrat yang menerima dengan catatan agar 
Perppu Ormas direvisi setelah disahkan menjadi UU. Anggota Fraksi Demokrat Fandi Utomo mengatakan, partainya meminta untuk dilakukan revisi tentang proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas dan pengurangan hukuman pidana yang bisa mencapai seumur hidup.
"Perbaikan itu dua saja, kira-kira berkaitan persoalan peradilan itu, dikembalikannya proses di peradilan. Kedua, berkaitan dengan pidana supaya disesuaikan dengan KUHP," kata Fandi.
Sementara, Anggota Fraksi PKS Sutriyono mengatakan, partainya menolak 
Perppu Ormas itu untuk disahkan menjadi UU. Menurutnya, sikap fraksi PKS ini diambil melalui kajian matang dan pandangan dari organisasi serta dari masyarakat yang kebanyakan menyampaikan tidak setuju.
"Kami fraksi PKS tidak setuju rancangan 
Perppu Ormas untuk ditetapkan menjadi undang-undang. PKS menilai undang-undang No. 17 Tahun 2013 bisa dijadikan landasan hukum. Yang diperlukan revisi. Bukan melalui Perppu," kata Sutriyono.	
											 
											 
											 											 
											 
											 
											 
											 
KEYWORD : 
  Warta DPR   Komisi II DPR   Perppu Ormas