Selasa, 10/12/2024 12:15 WIB

Ada Kelemahan Sipol KPU, Apa Saja?

Salah satunya  pada proses pengunggahan data milik partai politik melalui Sipol akan memakan waktu cukup lama.

Ilustrasi KPU dan Bawaslu

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan, ada tiga kelemahan penerapan teknologi Sistem Informasi Partai (Sipol) yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.

Temuan itu yakni, ditemukan laman Sipol mengalami troubleshooting  selama setengah jam pada saat proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik pada 9 Oktober 2017. Dengan temuan tersebut, Bawaslu menyarakankan kepada KPU dapat mengantisipasi masalah teknis tersebut.

Kemudian, pada proses pengunggahan data milik partai politik melalui Sipol akan memakan waktu cukup lama. Misalnya, misalnya Bawaslu menemukan kelambanan unggahan data milik Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan intervel waktu dua jam.

"Kami tidak pernah membayangkan pencocokan berkas ini bisa sampai berjam-jam. Ini harus bisa diantisipasi, oleh karena itu kami mengingatkan potensi tersebut dalam konteks pengawasan," ujar Anggota Bawaslu, Afifuddin.

Kemudian pada temuan ketiga oleh Bawaslu, adanya  Sipol tidak dapat mengidentifikasi adanya dokumen ganda. Sehingga, partai politik tidak dapat mengetahui apakah data mereka sudah berhasil terunggah atau belum. Bawaslu menemukan kasus dokumen ganda tersebut pada Partai Solidaritas Indonesia (PSI).


KEYWORD :

Pemilu 2019 KPU Bawaslu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :