
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan dan Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengefektifkan asas ‘Single Prosecution System’ (sistem penuntutan tunggal) dalam penanganan seluruh tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, saat membacakan kesimpulan rapat antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung HM Prasetyo beserta jajaran, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/10).Menurutnya, hal ini untuk menciptakan transparansi dan objektifitas penanganan perkara dalam rangka Integrated Criminal Justice System."Jika seluruh penegak hukum patuh pada peraturan perundang-undangan semestinya semua bekerja sesuai koridornya. Sehingga, kewenangan penuntutan semua tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan kepada kejaksaan, dan penyelidikan serta penyidikan dikembalikan kepada polisi," kata Trimedya.Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Karena itu, lanjut Trimedya, ke depan idealnya harus ada revisi terkait undang-undang yang mengatur mengenai kejaksaan, kepolisian, dan KPK untuk penataan sistem hukum. Revisi undang-undang tersebut, bisa saja dimunculkan dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, lantas ditindaklanjuti oleh pemerintah."Bahwa idealnya criminal justice system begitu, yakni kewenangan dikembalikan ke institusi masing-masing). KPK awalnya diberi kewenangan seperti itu kan karena dalam situasi darurat setelah Presiden Soeharto. Kita lihat saja perkembangannya gimana,” imbuh politisi asal dapil Sumatera Utara itu.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
keadilan dan kepastian hukum. KEYWORD :
Warta DPR Komisi III DPR Trimedya Panjaitan