
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay
Jakarta - Pimpinan Komisi IX DPR mengapresiasi keinginan Presiden Jokowi dalam memperkuan kewenangan badan pengawas obat dan makanan (BPOM).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, salah satu cara yang efektif dalam meningkatkan kewenangan BPOM adalah dengan membuat Undang-Undang (UU) sendiri. Dengan begitu, payung hukum untuk melindungi dari aspek penyalahgunaan obat, makanan, dan kosmetik akan menjadi kuat."Komisi IX DPR sangat senang jika RUU pengawasan obat dan makanan menjadi inisiatif pemerintah. Diharapkan, dalam revisi prolegnas. usulan tersebut sudah bisa dimasukkan," kata Saleh.Menurutnya, UU itu nantinya juga diharapkan dapat menyelesaikan tumpang tindih kewenangan yang ada saat ini. Ia mengakui, jika ada persoalan yang terkait dengan obat dan makanan, semua pihak pasti menoleh ke BPOM. Padahal, tidak semua persoalan itu dapat diselesaikan sendiri oleh BPOM. Mereka masih perlu berkoordinasi dengan instansi lain seperti kemenkes dan kepolisian.Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Kata Saleh, Indonesia sudah semestinya bisa berkaca pada negara lain dimana persoalan perlindungan masyarakat dalam aspek ini menjadi prioritas. Di tengah kompetisi perdagangan bebas yang semakin kuat, Indonesia harus dapat memastikan bahwa seluruh produk yang masuk ke Indonesia aman untuk dikonsumsi. Termasuk di dalamnya, produk-produk obat, makanan, dan kosmetik yang dijual secara online."Yang mengkhawatirkan sekarang ini adalah penjualan secara online. Produk-produk dari negara lain dengan mudah bisa melintasi batas teritorial. Semua itu harus bisa diawasi dan dipastikan aman," harapnya.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Warta DPR Komisi IX DPR Saleh Partaonan