Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layakan permintaan pencegahan ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah pihak swasta Oscar Budiono terkait kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.
"Sejak 31 Agustus 2017 KPK telah meminta imigrasi untuk mencegah pihak swasta bepergian ke luar negeri untuk kebutuhan penyidikan terhadap tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK di kantornya, Jakarta, Senin (9/10/2017)Dikatakan Febri, pencegahan keduanya dilakukan lantaran ada keterkaitan keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK dalam kasus yang telah menjerat Tonny. "Tentu ada keterkaitan keterangan yang dibutuhkan di sana," tutur Febri.Oscar sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Namun, yang bersangkutan tak hadir dan meminta penjadwalan ulang."Ada sejumlah proyek juga kita dalami saat ini, terutama untuk keterkaitan dugaan gratifikasi yang terdapat pada sekitar 33 tas itu (milik Tonny)," ungkap Febri.
Tonny Budiono KPK Kasus Korupsi Hubla